Sejarah Perkembangan Sistem Perekonomian Indonesia Sebelum Merdeka
Indonesia terletak di posisi geografis antara benua Asia dan Eropa
serta samudra Pasifik dan Hindia, sebuah posisi yang strategis dalam
jalur pelayaran niaga antar benua. Salah satu jalan sutra, yaitu jalur
sutra laut, ialah dari Tiongkok dan Indonesia, melalui selat Malaka ke
India. Dari sini ada yang ke teluk Persia, melalui Suriah ke laut
Tengah, ada yang ke laut Merah melalui Mesir dan sampai juga ke laut
Tengah (Van Leur). Perdagangan laut antara India, Tiongkok, dan
Indonesia dimulai pada abad pertama sesudah masehi, demikian juga
hubungan Indonesia dengan daerah-daerah di Barat (kekaisaran Romawi).
Perdagangan di masa kerajaan-kerajaan tradisional disebut oleh Van Leur
mempunyai sifat kapitalisme politik, dimana pengaruh raja-raja dalam
perdagangan itu sangat besar. Misalnya di masa Sriwijaya, saat
perdagangan internasional dari Asia Timur ke Asia Barat dan Eropa,
mencapai zaman keemasannya. Raja-raja dan para bangsawan mendapatkan
kekayaannya dari berbagai upeti dan pajak. Tak ada proteksi terhadap
jenis produk tertentu, karena mereka justru diuntungkan oleh banyaknya
kapal yang “mampir”.
SEBELUM KEMERDEKAAN
Sebelum merdeka, Indonesia mengalami masa penjajahan yang terbagi dalam
beberapa periode. Ada empat negara yang pernah menduduki Indonesia,
yaitu Portugis, Belanda,Inggris, dan Jepang. Portugis tidak meninggalkan
jejak yang mendalam di Indonesia karena keburu diusir oleh Belanda,
tapi Belanda yang kemudian berkuasa selama sekitar 350 tahun, sudah
menerapkan berbagai sistem yang masih tersisa hingga kini. Untuk
menganalisa sejarah perekonomian Indonesia, rasanya perlu membagi masa
pendudukan Belanda menjadi beberapa periode, berdasarkan
perubahan-perubahan kebijakan yang mereka berlakukan di Hindia Belanda
(sebutan untuk Indonesia saat itu).
1. Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC)
Belanda yang saat itu menganut paham Merkantilis benar-benar menancapkan
kukunya di Hindia Belanda. Belanda melimpahkan wewenang untuk mengatur
Hindia Belanda kepada VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie), sebuah
perusahaan yang didirikan dengan tujuan untuk menghindari persaingan
antar sesama pedagang Belanda, sekaligus untuk menyaingi perusahaan
imperialis lain seperti EIC (Inggris).
Untuk mempermudah aksinya di Hindia Belanda, VOC diberi hak Octrooi, yang antara lain meliputi :
a.Hak mencetak uang
b.Hak mengangkat dan memberhentikan pegawai
c.Hak menyatakan perang dan damai
d.Hak untuk membuat angkatan bersenjata sendiri
e.Hak untuk membuat perjanjian dengan raja-raja
Hak-hak itu seakan melegalkan keberadaan VOC sebagai “penguasa” Hindia
Belanda. Namun walau demikian, tidak berarti bahwa seluruh ekonomi
Nusantara telah dikuasai VOC.
Kenyataannya, sejak tahun 1620, VOC hanya menguasai komoditi-komoditi
ekspor sesuai permintaan pasar di Eropa, yaitu rempah-rempah. Kota-kota
dagang dan jalur-jalur pelayaran yang dikuasainya adalah untuk menjamin
monopoli atas komoditi itu. VOC juga belum membangun sistem pasokan
kebutuhan-kebutuhan hidup penduduk pribumi. Peraturan-peraturan yang
ditetapkan VOC seperti verplichte leverentie (kewajiban meyerahkan hasil
bumi pada VOC ) dan contingenten (pajak hasil bumi) dirancang untuk
mendukung monopoli itu. Disamping itu, VOC juga menjaga agar harga
rempah-rempah tetap tinggi, antara lain dengan diadakannya pembatasan
jumlah tanaman rempah-rempah yang boleh ditanam penduduk, pelayaran
Hongi dan hak extirpatie (pemusnahan tanaman yang jumlahnya melebihi
peraturan). Semua aturan itu pada umumnya hanya diterapkan di Maluku
yang memang sudah diisolasi oleh VOC dari pola pelayaran niaga samudera
Hindia.
Pada tahun 1795, VOC bubar karena dianggap gagal dalam
mengeksplorasi kekayaan Hindia Belanda. Kegagalan itu nampak pada
defisitnya kas VOC, yang antara lain disebabkan oleh :
a.Peperangan yang terus-menerus dilakukan oleh VOC dan memakan biaya besar, terutama perang Diponegoro.
b.Penggunaan tentara sewaan membutuhkan biaya besar.
c.Korupsi yang dilakukan pegawai VOC sendiri.
d.Pembagian dividen kepada para pemegang saham, walaupun kas defisit.
Maka, VOC diambil-alih (digantikan) oleh republik Bataaf (Bataafsche Republiek).
Republik Bataaf dihadapkan pada suatu sistem keuangan yang kacau balau.
Selain karena peperangan sedang berkecamuk di Eropa (Continental
stelstel oleh Napoleon), kebobrokan bidang moneter sudah mencapai
puncaknya sebagai akibat ketergantungan akan impor perak dari Belanda di
masa VOC yang kini terhambat oleh blokade Inggris di Eropa.
Sebelum republik Bataaf mulai berbenah, Inggris mengambil alih pemerintahan di Hindia Belanda.
2. Pendudukan Inggris (1811-1816)
Inggris berusaha merubah pola pajak hasil bumi yang telah hampir dua
abad diterapkan oleh Belanda, dengan menerapkan Landrent (pajak tanah).
Sistem ini sudah berhasil di India, dan Thomas Stamford Raffles mengira
sistem ini akan berhasil juga di Hindia Belanda. Selain itu, dengan
landrent, maka penduduk pribumi akan memiliki uang untuk membeli barang
produk Inggris atau yang diimpor dari India. Inilah imperialisme modern
yang menjadikan tanah jajahan tidak sekedar untuk dieksplorasi kekayaan
alamnya, tapi juga menjadi daerah pemasaran produk dari negara penjajah.
Akan tetapi, perubahan yang cukup mendasar dalam perekonomian ini
sulit dilakukan, dan bahkan mengalami kegagalan di akhir kekuasaan
Inggris yang Cuma seumur jagung di Hindia Belanda. Sebab-sebabnya antara
lain :
a.Masyarakat Hindia Belanda pada umumnya buta huruf dan kurang mengenal
uang, apalagi untuk menghitung luas tanah yang kena pajak.
b.Pegawai pengukur tanah dari Inggris sendiri jumlahnya terlalu sedikit.
c.Kebijakan ini kurang didukung raja-raja dan para bangsawan, karena
Inggris tak mau mengakui suksesi jabatan secara turun-temurun.3. Cultuurstelstel
Cultuurstelstel (sistem tanam paksa) mulai diberlakukan pada tahun 1836
atas inisiatif Van Den Bosch. Tujuannya adalah untuk memproduksi
berbagai komoditi yang ada permintaannya di pasaran dunia. Sejak saat
itu, diperintahkan pembudidayaan produk-produk selain kopi dan
rempah-rempah, yaitu gula, nila, tembakau, teh, kina, karet, kelapa
sawit, dll. Sistem ini jelas menekan penduduk pribumi, tapi amat
menguntungkan bagi Belanda, apalagi dipadukan dengan sistem konsinyasi
(monopoli ekspor). Setelah penerapan kedua sistem ini, seluruh kerugian
akibat perang dengan Napoleon di Belanda langsung tergantikan berkali
lipat.
Bagi masyarakat pribumi, sudah tentu cultuurstelstel amat memeras
keringat dan darah mereka, apalagi aturan kerja rodi juga masih
diberlakukan. Namun segi positifnya adalah, mereka mulai mengenal tata
cara menanam tanaman komoditas ekspor yang pada umumnya bukan tanaman
asli Indonesia, dan masuknya ekonomi uang di pedesaan yang memicu
meningkatnya taraf hidup mereka. Bagi pemerintah Belanda, ini berarti
bahwa masyarakat sudah bisa menyerap barang-barang impor yang mereka
datangkan ke Hindia Belanda. Dan ini juga merubah cara hidup masyarakat
pedesaan menjadi lebih komersial, tercermin dari meningkatnya jumlah
penduduk yang melakukan kegiatan ekonomi nonagraris.
Jelasnya, dengan menerapkan cultuurstelstel, pemerintah Belanda
membuktikan teori sewa tanah dari mazhab klasik, yaitu bahwa sewa tanah
timbul dari keterbatasan kesuburan tanah. Namun disini, pemerintah
Belanda hanya menerima sewanya saja, tanpa perlu mengeluarkan biaya
untuk menggarap tanah yang kian lama kian besar. Biaya yang kian besar
itu meningkatkan penderitaan rakyat, sesuai teori nilai lebih (Karl
Marx), bahwa nilai leih ini meningkatkan kesejahteraan Belanda sebagai
kapitalis.
Sistem Ekonomi Pintu Terbuka (Liberal)ÿ
Adanya desakan dari kaum Humanis Belanda yang menginginkan perubahan
nasib warga pribumi ke arah yang lebih baik, mendorong pemerintah Hindia
Belanda untuk mengubah kebijakan ekonominya. Dibuatlah
peraturan-peraturan agraria yang baru, yang antara lain mengatur tentang
penyewaan tanah pada pihak swasta untuk jangka 75 tahun, dan aturan
tentang tanah yang boleh disewakan dan yang tidak boleh. Hal ini
nampaknya juga masih tak lepas dari teori-teori mazhab klasik, antara
lain terlihat pada :
a.Keberadaan pemerintah Hindia Belanda sebagai tuan tanah, pihak swasta
yang mengelola perkebunan swasta sebagai golongan kapitalis, dan
masyarakat pribumi sebagai buruh penggarap tanah.
b.Prinsip keuntungan absolut : Bila di suatu tempat harga barang berada
diatas ongkos tenaga kerja yang dibutuhkan, maka pengusaha memperoleh
laba yang besar dan mendorong mengalirnya faktor produksi ke tempat
tersebut.
c.Laissez faire laissez passer, perekonomian diserahkan pada pihak
swasta, walau jelas, pemerintah Belanda masih memegang peran yang besar
sebagai penjajah yang sesungguhnya.
Pada akhirnya, sistem ini bukannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat
pribumi, tapi malah menambah penderitaan, terutama bagi para kuli
kontrak yang pada umumnya tidak diperlakukan layak.
4. Pendudukan Jepang (1942-1945)
Pemerintah militer Jepang menerapkan suatu kebijakan pengerahan sumber
daya ekonomi mendukung gerak maju pasukan Jepang dalam perang Pasifik.
Sebagai akibatnya, terjadi perombakan besar-besaran dalam struktur
ekonomi masyarakat. Kesejahteraan rakyat merosot tajam dan terjadi
bencana kekurangan pangan, karena produksi bahan makanan untuk memasok
pasukan militer dan produksi minyak jarak untuk pelumas pesawat tempur
menempati prioritas utama. Impor dan ekspor macet, sehingga terjadi
kelangkaan tekstil yang sebelumnya didapat dengan jalan impor.
Seperti ini lah sistem sosialis ala bala tentara Dai Nippon. Segala hal
diatur oleh pusat guna mencapai kesejahteraan bersama yang diharapkan
akan tercapai seusai memenangkan perang Pasifik.